Mobil PMI saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa titik di wilayah Jabodetabek.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Indikator suatu daerah berstatus zona merah wabah virus Corona (COVID-19) mesti diperjelas. Daerah tentu membutuhkan panduan indikator untuk menyusun strategi penanganan. Evaluasi juga harus dilakukan pemerintah soal penetapan zona merah tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI Tina Nur Alam menegaskan, pemerintah pusat melalui gugus tugas atau kementerian/lembaga mestinya merumuskan secara jelas indikator penetapan daerah sebagai zona merah. Kalau pemerintah pusat tidak memberi panduan indikator kepada daerah, maka hal itu salah.
“Harusnya pemerintah tak gegabah menentukan daerah zona merah COVID-19. Ditetapkannya daerah zona merah atau tidak sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat. Termasuk kegiatan ekonomi yang bisa terdegradasi.
Sehingga ini sangat urgen. Begitu juga soal penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perlu rumusan yang jelas untuk pemberlakuannya,” ujar Tina Nur Alam di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Tina, penetapan PSBB butuh kesiapan daerah terutama di bidang keuangan dan kesiapan aparaturnya. “Jangan sampai pemerintah pusat mudah memberi izin PSBB, tapi tidak dibarengi dengan dukungan finansial daerah. Yang merasakan dampaknya tentu masyarakat,” tutur politisi Fraksi Nasdem ini.
PSBB, sambungnya, akan efektif menekan angka kasus korona jika dilaksanakan dengan perencanaan yang baik oleh Pemda. Pemberlakuan PSBB butuh koordinasi lintas sektoral dan kemampuan daerah untuk memberi kepastian ekonomi bagi masyarakat prasejahtera atau miskin.
“Saya sampaikan penting sekali menimbang layak tidaknya daerah menerapkan PSBB. Jika daerah mampu dan benar-benar didukung pemerintah pusat, maka daerah-daerah yang memiliki banyak kasus COVID-19 mestinya bisa menerapkan PSBB,” papar Tina.
Diketahui, sampai saat ini diakui belum ada penjelasan resmi bagaimana menetapkan sebuah daerah masuk zona merah virus Corona. Apakah karena banyak angka positif Corona atau ada parameter lain, tidak dijelaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Istilah zona merah hanya bersumber dari otoritas pemerintah daerah (pemda) dan pers.
“Setahu saya sampai saat ini memang belum ada parameter yang jelas dari pemerintah dalam menetapkan sebuah daerah itu termasuk zona merah penyebaran Corona. Situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 tidak menyediakan informasi mengenai zona merah,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, mengatakan penentuan zona merah dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi. Sementara pemerintah pusat hanya menyampaikan sebuah daerah dinyatakan sebagai zona merah karena terdapat angka positif Corona yang lebih banyak dibanding daerah lain.
“Misalnya di Jawa Barat. Ada beberapa kabupaten/kota disebut zona merah. Antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung. Namun tidak dijelaskan seberapa bahayanya daerah-daerah yang dikatakan zona merah itu. Bahkan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga tidak dijelaskan apa yang dimaksud zona merah, walau istilah itu disebut dalam pasal 2 huruf b,” ungkap Heri.
Seperti diketahui, Permenhub itu tentang larangan mudik dari dan ke wilayah PSBB atau zona merah. Sebaiknya pemerintah terbuka saja kepada masyarakat, tentang alasan satu daerah dikatakan zona merah. Misalnya, selain jumlah korbannya banyak, ada parameter lain yang menjadi dasar.
“Katakanlah di daerah itu banyak ditemukan warga yang baru pulang dari Jakarta. Bisa juga dari sebaran pasien positif dan riwayat kontaknya. Keterbukaan informasi itu penting selain bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat, juga untuk menumbuhkan kesadaran warga supaya mematuhi imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mengurangi berkumpul di keramaian,” tandas Heri. (khf/fin/rh)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com