Perppu Penundaan Pilkada Resmi Diterbitkan

Perppu Penundaan Pilkada Resmi Diterbitkan

Posted on 2020-05-06 10:41:35 dibaca 4199 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. LL, resmi diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020 akibat dari merebaknya virus Corona atau Covid-19.

"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)," tulis pasal 201A ayat 1 dalam Perppu tersebut.

Dipasal 201A ayat 3 dituliskan, dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat {21 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis dalam Perppu tersebut.

Pasal 122A ayat 2 tertulis, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi ayat 3 dalam pasal 122A. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com