Mochammad Farisi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait kepastian penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, resmi diterbitkan beberapa hari yang lalu.
Lewat Perppu tersebut, pemerintah memutuskan pemungutan suara Pilkada digeser ke Desember 2020 akibat dari merebaknya virus Corona atau Covid-19.
Hanya saja dalam Perppu tersebut juga dibuatkan opsi jika pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir dan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka akan dijadwalkan kembali.
Terkait hal itu, Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Mochammad Farisi, mengatakan, setelah mempelajari dengan seksama, Perppu tersebut hanya memberikan kepastian hukum tentang penundaan Pilkada, namun tidak memberikan kepastian kapan Pilkada lanjutan dilaksanakan.
“Artinya memberikan kepastian yang belum pasti,” katanya kepada jambiupdate.co, (7/5).
Terkait pelaksanaan Pilkada lanjutan yang diputuskan Desember 2020, kata Farisi, sangat tergantung keputusan BNPB tentang masa darurat bencana yang berakhir 29 Mei nanti, apakah dicabut atau justru diperpanjang.
“Bila pilkada tetap dilaksanakan desember maka tahapannya harus sudah dimulai bulan Juni,” jelasnya.
Faktanya sampai hari ini, tegas Farisi, grafik atau kurva penyebaran positif covid-19 bukannya menurun tapi masih tetap merangkak naik, pun juga di Provinsi Jambi masih terus meningkat.
“Jadi berdasarkan fakta, data, dan intervensi yang dilakukan pemerintah, berat melanjutkan tahapan Pilkada di bulan Juni,” tukasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com