Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

Bansos Diminta Jangan Dimamfaatkan untuk Kepentingan Pilkada, Bawaslu Jambi Segera Kirimkan Surat Himbauan ke Kada  

Posted on 2020-05-11 15:05:20 dibaca 3294 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi segera menyurati seluruh Kepala Daerah (Kada) untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI pada 30 April 2020 dengan nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04 2020 perihal pencegahan tindakan pelanggaran.

Hal ini terkait pencegahan tindak pelanggaran dalam hal agar tidak ada kepala daerah yang memanfaatkan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk kepentingan Pilkada.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat himbauan tersebut kepada kepala daerah dalam waktu dekat ini. "Pekan depan surat itu kita kirimkan," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Minggu (11/5).

BACA JUGA : Bawaslu Jambi akan Gelar Diskusi Daring, Ini Topik yang Akan Dibahas

Dia menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan dalam undang-undang Pilkada yang dalam hal ini untuk dilakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Pasal 71 itu misalnya, adanya larangan kepala daerah membuat program yang menguntungkan bagi yang bersangkutan 6 sebelum penentapan calon," jelasnya.

Dalam perintah Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi, agar membuat himbauan sebagai bentuk pencegahan kepada kepala daerah ini.

"Khusus untuk Covid-19, Bansos ini masuk lingkup pasal 71 ayat 3 yaitu program atau kewenangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ungkapnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com