Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hingga 14 Mei 2020 ini tercatat total penerimaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jambi sebanyak Rp54,4 M. Jumlah ini didapat dari beberapa kategori, seperti mutasi masuk, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan daftar ulang kendaraan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, dari catatan pihaknya total dari 6 Januari hingga 14 Mei ada sebanyak Rp54,4 M penerimaan. "Ini dari total 69.449 Wajib Pajak (WP)," sampainya.
Sektor yang menyumbang terbanyak adalah daftar ulang dengan total Rp44 M. "Untuk kendaraan Roda Empat (R4) yang daftar ulang Rp33,7 M dari 15.552 WP, kemudian untuk yang Roda Dua (R2) menyumbang Rp11,7 M dari 49.418 WP," terangnya.
Kemudian untuk sektor lainnya seperti Mutasi masuk juga tercatat menyentuh angka miliaran. "Untuk mutasi masuk R4 ada senilai Rp4,4 M dari 1.721 WP, lalu untuk R2 nya sebesar Rp20 juta dari 81 WP," ujar Agus.
Sementara untuk BBNKB II tercatat penerimaan PKB sebanyak Rp4,3 M untuk R4 nya, atau ada 2.094 WP. "Sedangkan untuk R2 penerimaan PKB sebanyak Rp137 juta dengan 613 WP," paparnya.
Sementara untuk daerah penyumbang pemutihan PKB terbanyak ada di UPTB Samsat Kota Jambi, dengan raihan Rp25,6 M (28.101 WP). Sebaliknya untuk daerah penyumbang terkecil ada lada Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp1,8 M.
Disebutkan Agus angka yang ditargetkan sebelumnya yakni program ini bisa mencapai Rp120 Miliar.
Tetapi dengan kondisi seperti sekarang ini tidak akan bisa tercapai, karena tim yang turun ke lapangan sudah dibatasi sekarang untuk razia.
Solusi lain yang kemungkinan akan diambil menurut Agus, yakni perpanjangan waktu pemutihan. "Selain itu kecendrungan masyarakat kita ini menunggu didetik-detik terakhir. Nanti kita lihat situasi dan kondisinya apakah kita perpanjang waktunya atau tidak," katanya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa pemutihan ini adalah pemutihan total yang dilakukan dalam rangka untuk membantu masyarakat, sebelum nantinya diberlakukan kebijakan nasional untuk kendaraan mati pajak lebih dua tahun dari matinya STNK akan dihapuskan. Dan apabila dihapuskan, lanjutnya, kendaraan akan menjadi bodong.
Untuk program ini sendiri masih akan dibuka hingga 30 Juni mendatang. Adapun pemutihan total atau yang digratiskan seperti sanksi administrasi PKB, pendaftaran dan BBNKB, serta BBNKB dan kendaran lelang. Sementara PKB yang mendapat keringanan seperti bagi penunggak PKB dua tahun keatas, hanya diharuskan membayar PKB satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com