TEGAS!!! Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Tak Bayar Denda, KTP Ditahan

Posted on 2020-06-03 12:03:08 dibaca 14016 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Penerapan relaksasi di Kota Jambi tidak hanya untuk pelaku usaha saja, akan tetapi, juga diatur terkait penggunaan masker.

Ditegaskan Walikota Jambi Sy Fasha, Pemerintah Kota Jambi juga memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di Kota Jambi.

‘’Yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan kita kenakan denda Rp 50 ribu. Jika tidak bayar denda maka KTP-nya akan ditahan,” kata Fasha.

Namun demikian, dalam sepekan ini masih dilakukan sosialisasi.

‘’Masker harus dipakai, baik saat berkendara, kendaran roda dua maupun roda empat,’’ tegasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com