Para wali korban mendatangi Polres Muarojambi, untuk melaporkan aksi bejat Kakek dengan Inisial SH terhadap remaja disekitar kediamannya,
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Para wali dari 8 korban Pencabulan yang dilakukan oleh seorang Kakek bejat berusia 70 tahun yang merupakan warga Desa penyengat Olak, kecamatan Jambi luar kota, kabupaten Muaro Jambi akhirnya mendatangi Polres Muarojambi.
Kedatangan para wali korban ini untuk melaporkan aksi bejat Kakek dengan Inisial SH terhadap remaja disekitar kediamannya, Dimana para korban adalah anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SD dan MTS.
Para wali korban yang didampingi oleh Ketua RT setempat, mendatangi Polres pada Senin (8/6) pagi, Ketua Rt 04 Desa penyengat olak, kecamatan Jambi luar kota, kaupaten Muaro Jambi, Edi Hartono yang juga orang tua dari salah satu korban menuturkan, awalnya ia curiga melihat kakek tersebut mondar mandir mencari anak-anak yang bermain, selain itu Ia juga curiga melihat anak nya memegang uang senilai Rp 50.000, padahal ia tidak pernah memberikan uang jajan sebanyak itu.
"Kakek tu sering mondar mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang unag senilai Rp 50.000, disitulah awalnya terungkap setelah saya menanyakan kepada anak saya" ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada anak nya, akhirnya sang anak mengaku telah menerima uang dari kakek "SH", setelah sang kakek meminta nya untuk menyodomi anus sang kakek.
"Kami telah melakukan pelaporan terhadap kasus ini kepada pihak kepolisian polres Muaro Jambi, untuk saat ini ada 8 orang anak yang menjadi korban, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,"ujar Edi.
Menanggapi hal ini, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut, dan mengatakan Pihak Kepolisian saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap terlapor di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa,"ujar Kapolres.
Saat ini penyelidikan sedang dilakukan atas laporan ini dan terlapor saat ini belum dilakukan penangkapan karena harus mengumpulkan Bukti dan sesuai aturan Hukum acara Pidana terlebih dahulu. "tentunya dengan adanya laporan seperti ini pihak kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap terlapor, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan,"pungkas Kapolres.(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com