Ilustrasi.

Tak Melakukan Pekerjaan Sesuai Kesepakatan, Dua Rekanan Masuk Blacklist  

Posted on 2020-06-11 20:53:13 dibaca 4163 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Kerja Penyedia Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi mencatat ada dua rekanan (kontraktor) yang masuk daftar hitam pada tahun 2019.

Penyedia tersebut dinyatakan tak melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan, dan hukumnya tak boleh mengikuti tender tahun ini baik di Jambi maupun di kancah nasional.

Kepala UKPBJ Jafri mengatakan, penyedia tersebut mengerjakaan pekerjaan di Dinas Perkebunan (Disbun) dan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Penyedia/rekanan ini berdasarkan penilaian dari Dinas terkait terhadap kinerja penyedia, dan mereka juga yang memasukkan daftar rekanan ini ke running text daftar hitam," akunya saat dikonfirmasi Jambiupdate.co, Kamis (11/6).

Untuk dua penyedia yang ter-blacklist ini Jafri menyebut pekerjaan rincinya. Untuk Disbun penyedia mengerjakan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Dinas PUPR mengerjakan pekerjaan di bidang bina marga.

"Untuk mereka yang kena blacklist ini sanksi tak boleh ikut lelang ditentukan oleh Dinas terkait, tergantung tingkat kesalahan bisa satu atau dua tahun absen lelang,"katanya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com