Ibu dan Anak Divonis Mati

Posted on 2020-06-15 19:38:38 dibaca 4032 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, dijatuhi hukuman mati. Ibu dan anak itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati,” kata hakim ketua Suharno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi tersebut, Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dinilai kejam dan sadis. Aulia diketahui terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya. Sementara suami terdakwa, yakni Edi Candra Purnama tidak mau tahu. Selain itu, dia juga kesal karena permintaannya menjual rumah ditolak oleh korban. Sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada,” tegas Suharno.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Aulia mengaku berniat membunuh Pupung dan anak tirinya. Kedunya dibunuh dengan cara diracun terlebih dahulu. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksi jahatnya itu, Aulia dibantu putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar. Yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Ada pula tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan aksi pembunuhan.(rh/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com