Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jambi belum memiliki fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Untuk pemusnahan limbah B3 dari RS H Abdul Manap dan RS Abdurrahman Sayouti harus dikirm ke luar Provinsi Jambi.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kota Jambi sudah menyiapkan lahan di kawasan TPA Talang Gulo Kota Jambi untuk tempat pengolahan limbah B3. Namun hal tersebut masih terkendala pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinis Jambi.
“Berdasarkan aturan RTRW Pemprov Jambi, Kota Jambi tidak masuk dalam RTRW untuk pembuangan limbah B3. Padahal secara lokasi, sarana dan prasarana kita sudah sangat siap untuk itu. Tapi terganjal RTRW,” kata Fasha.
Fasha menyebutkan, kini pihaknya tengah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk merivisi Perda RTRW dan menetapkan Kota Jambi sebagai daerah yang layak mengelola limbah B3.
“Kami tidak bisa memastikan apakah limbah B3 yang kami kirim ke luar daerah itu memang dimusnahkan atau seperti apa. Kita tengah usulkan ke Pemprov Jambi supaya merevisi RTRW. Sementara ini tetap kita kirim limbah B3 ke luar dearah,” jelasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com