Tersangka Gusti Sudriyasa saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (29/6) bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, senapan angin, dan pistol gas jenis organ.

Tagih Uang Kredit Motor, Debt Colector Diancam Sebilah Parang

Posted on 2020-06-30 11:49:59 dibaca 5505 kali

JAMBIUPDATE.CO, BALI - Gusti Sudriyasa Utama, 43, terpaksa berurusan dengan hukum. Pria Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng ini, nekat mengancam menggunakan senjata tajam (sajam), Gede Suastika 23, seorang debt colector di salah satu perusahaan finance yang ada di Singaraja, Rabu (24/6) sekira pukul 12.00 wita.

Aksi premanisme yang dilakukan oleh tersangka bermula saat korban yang berasal dari Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng, datang ke rumah tersangka di Desa Pengelatan untuk menagih uang kredit motor yang belum dibayar tersangka. Keduanya pun sempat bernegosiasasi.

Namun, entah mengapa, tersangka lantas masuk ke kamar dan mengambil sebilah parang dan mengancam korban. Tanpa pikir panjang, korban langsung lari. Tak terima perlakuan sok preman dari tersangka Gusti Sudriyasa ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng.

Tim Unit Reskrim kemudian membekuk pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. "Korban awalnya datang untuk menagih pembayaran kredit motor. Lalu ada miss komonikasi, pelaku ke belakang mengambil sebilah parang dan korban lantas melarikan diri serta melapor ke Polres Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Senin (29/6) siang.

AKP Vicky menyebut, sejatinya tersangka Gusti ini merupakan mantan debt collector yang kerap berbuat anarkis. Tersangka yang mantan anggota ormas ini juga, kerap membuat onar di wilayah desanya dengan membawa parang sembari mengancam warga.

Saat diamankan, tersangka tak berkutik. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang sekitar 60 cm dengan gagang dari kayu berwarna coklat, dan diakui digunakan tersangka untuk mengancam korban. Selain itu, juga diamankan, 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 buah senjata pistol gas jenis organ, 3 buah pedang panjang, dan 2 buah sangkur.

"Semuanya diakui kepemilikannya oleh tersangka tanpa dilengkapi izin. Pelaku adalah mantan anggota ormas terbesar di Bali. Informasi dari masyarakat bahwa sajam itu sering diacung-acungkan untuk menakut-nakuti warga sekitar rumah pelaku," jelas AKP Vicky.

Kepada awak media, tersangka Gusti Sudriyasa mengaku nekat melakukan itu, karena emosi ketika korban menagih uang pembayaran kredit motor dari salah satu perusahaan finance yang ada di wilayah Kota Singaraja. "Ya, karena emosi saja. Karena ditagih uang cicilan," singkatnya kepada awak media.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Gusti Sudriyasa terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Selain itu, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.(bx/dik/rin/JPR)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com