Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo,
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Reformasi birokrasi tetap akan berjalan hingga penghujung tahun 2020. Meski demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan tidak ada penerimaan pegawai termasuk pemecatan dalam proses reformasi yang dimaksud. Soal penerimaan CPNS tahun 2021 pun menunggu ketersediaan anggaran dari Kementerian, Lembaga termasuk Pemerintah Daerah.
Penegasan ini pun menjawab sejumlah isu yang berkembang terkait adanya regulasi baru yang akan muncul. Kemenpan-RB lebih fokus pada reformasi birokrasi dijalankan terutama pada sisi perizinan dan pelayanan cepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik.
”Ya nggak ada. Isu pengurangan pegawan (PNS, red) itu tidak benar. Tidak ada pemberhentian, apalagi pemecatan. Fungsinya ya dijalankan saja,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (8/7).
Tjahjo mengakui ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah. ”Urusan memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tidak produktif itu tidak mudah,” jelasnya.
Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif. Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.
Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya. Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka atau predikat. Misalnya sangat aik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru (selengkapnya lihat grafis).
Dari kondisi yang ada, maka penekanan saat ini, sambung politisi PDI Perjuangan itu, lebih pada percepatan birokrasi. ”Pola pikirnya saja diubah. Konsep kerjanya disederhanakan dan cepat. Tentu ini dimulai dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional,” jelasnya.
Gagasan reformasi, sambung Tjahjo, sebenarnya sudah ada sejak Menteri PAN-RB dijabat Letnan Jenderal Purnawirawan Tiopan Bernhard Silalahi, atau yang akrab disapa TB Silalahi. Sayangnya, baru akan dimulai pada tahun ini.
”Perizinan yang lama, ruwet dan bertele-tele yang selalu merepotkan publik. Dan langkah ini sebenarnya ada sejak Pak TB Silalahi, tapi ya macet. Karena, ada tenaga honorer, sistemnya belum sistem merit, daerah boleh mengangkat PNS kapan pun. Ini sudah tahun 2000 konsepnya sudah ada, akhirnya macet,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga memastikan, bahwa tidak ada kebijakan di KemenPAN-RB terkait penerimaan ujian CPNS pada tahun 2020. ”Tidak ada. Sekarang saja masih banyak hal yang belum diselesaikan daerah terkait CPNS 2019 yang sempat tertunda karena Covid-19. Banyak yang belum dilantik, sampai ada terjadi ujian wawancara dan lain-lain ditunda karena Covid-19,” ungkap Tjahjo.
Ketiadaan penerimaan CPNS 2020 itu juga berlaku untuk sekolah kedinasan, terkecuali sekolah khusus Badan Intelijen Negara (BIN). Namun demikian Tjahjo juga menyampaikan, saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penundaan ujian penerimaan CPNS 2020 menjadi 2021.
Melihat situasi saat ini, Tjahjo mengatakan ada kemungkinan pembukaan ujian penerimaan CPNS pada tahun 2021 atau 2022. ”Namun, alokasi belum bisa ditentukan melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Semua menunggu kebutuhan dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.Kita lihat nanti, semua menunggu proses,” terangnya.
Terpisah Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta pemerintah serius menangani masalah tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena hal itu menyangkut 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi rekrutmen PPPK pada Februari 2019.
Jangan sampai, terang Hugua, penerbitan nomor induk pegawai (NIP) tersebut diulur karena tenaga honorer K2 sudah menua selama pengabdian mereka pada negara.
”Saya punya cerita, ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun. Jadi diangkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara,” ungkapnya.
Hugua mengatakan DPR berupaya merevisi Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan 430 ribuan tenaga honorer K2 seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui PPPK adalah salah satu solusi penting. ”Kalau saja pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu 5 tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat,” pungkasnya. (fin/ful)
//INFOGRAFIS//
POIN PENILAIAN PNS
DI ERA REFORMASI BIROKRASI
Berikut penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan predikat:
A.Sangat Baik:
Apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
B.Baik:
Apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
C.Cukup:
Apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
D.Kurang:
Apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
E.Sangat Kurang:
Apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Sumber: Kemenpan-RB
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com