Ilustrasi.

Bagi Warga Kota Jambi yang Ingin Menikah di Tengah Pandemi, Baca di Sini Aturannya

Posted on 2020-07-11 11:41:32 dibaca 4309 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Perluasan relaksasi sosial dan kemasyarakatan juga telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Jambi nomor 13/INS/VII/HKU/2020 tentang pembukaan usahan penyelenggaraan meeting.

Dalam upaya anitsipasi terhadap penularan infeksi Covid-19, meeting di hotel telah diperbolehkan dengan catatan maksimal diikuti oleh 30 orang. Begitu juga dengan gelaran pernikahan.

“Boleh di tempat ibadah, belum diperbolehkan di rumah masing-masing. Akad dilakukan di KUA maksimal 10 orang, untuk di tempat ibadah maksimal 30 orang,” kata Walikota Jambi Sy Fasha.

Lanjut Fasha, nantinya sebagian tim verifikator penanganan Covid-19 Kota Jambi akan dialihkan ke Tim Inspektor untuk mengawasi kegaitan relaksasi, tidak hanya dbidang pendidikan. Namun juga ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.

“Jangan menonjolkan sikap arogansi terhadap masyarakat maupun pelaku usaha. Kami harapkan petugas agar tetap menjaga kekompakan selama bertugas,” sampainya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com