Ilustrasi.

Akhirnya, Telkomsel Digugat Pelanggan

Posted on 2020-07-13 08:52:55 dibaca 7733 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Berkaitan dengan kasus Jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di publis di media sosial oleh karyawan Telkomsel. Kondisi ini pun memantik reaksi publik. Karena fakta yang muncul, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi.

Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel Ferdinand Situmorang mengatakan, kedudukan hukum penguna kartu seluler Telkomsel sangat jelas dikatakan Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 UU Telekomunikasi.

”Dalam Pasal 42 ayat (1) sangat jelas sekali dituliskan bahwa Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya,” papar Ferdinand, dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN).

Operator, sambung dia, secara jelas tidak diperbolehkan memberikan informasi transaksi dan data data pelanggan yang terjadi melalui kartu seluler tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemakai kartu seluler.

Ini terungkap dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur bahwa apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.

Nah, dengan memahami keseluruhan kalimat dan norma dari Pasal 41 UU Telekomunikasi dan Pasal 16 ayat (2) PP Telekomunikasi sudah cukup jelas dikatakan bahwa hanya pengguna jasa telekomunikasi yang berhak mendapatkan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi.

Artinya pengguna sebagaimana dimaksud menurut pendapat kami adalah pelanggan, karena pembuktian kebenaran secara de facto maupun de jure hanya diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan hukum. Dalam hal ini hanya pelangganlah pengguna yang memiliki hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.

”Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi (operator telekomunikasi) terbukti telah memberikan data data dan transaksi pelanggan atas nama Denny Siregar dan diberikan kepada pihak lain dan menerapkannya, maka menurut pendapat kami dapat dikatakan Telkomsel sebagai operator tersebut melanggar UU Telekomunikasi maupun PP Telekomunikasi,” ungkapnya.

Atas dasar semua ini, pelanggan Telkomsel dengan nomor +62812-1225-9688, +62812-6380-6289, +62821-1401-4020, melakukan gugatan perwakilan kelas ( Class Action) Pelanggan Telkomsel atas kejadian yang menimpa pelanggan Telkomsel yang data -datanya dibuka ke Publik oleh karyawan Telkomsel dengan melawan hukum.

Dimana Gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan nama class action atau class representative adalah pranata hukum yang berasal dari sistem common law. walaupun demikian, banyak juga negara-negara yang menganut sistem civil law (seperti Indonesia) prinsip tersebut diadopsi, seperti yang ada dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang baru.

Setidaknya ada beberapa hal tuntutan yang disodorkan oleh dalam class action tersebut di antaranya menyatakan perbuatan Para tergugat yang telah menyalahgunakan atau membocorkan data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna Telkomsel di Indonesia adalah perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna Telkomsel di Indonesia dengan cara dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti rugi. Untuk kerugian materiil sebesar Rp200.933.320.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp15.976.660.000.000.

Penggugat juga meminta para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan atau sebesar Rp100 juta setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).

Selanjutnya menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Telkomsel. Menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. ”Gugatan akan didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2020 di PN Jakarta Selatan dengan para tegugat PT Telkomsel termasuk pihak Singapore Telecom Mobile TTE/Singtel Mobile,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono juga angkat bicara terkait hal ini. ”Saya berharap Telkomsel tidak lari dari problem yang ada. Selesaikan. Kami pun berharap kepada pihak Kepolian agar menuntaskan kasus ini sampai akar-akarnya. Karena tidak menutup kemungkinan, selain tersangka yang telah diamankan, ada pihak lain yang diduga selama ini memanfaatkan data-data tersebut,” ungkapnya.

Sangatlah wajar jika Telkomsel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pelanggan. ”Kami pun mendorong publik untuk mengawal kasus ini agar tuntas. Teruntuk kepada jajaran petinggi Telkomsel, kami harapkan legowo dengan pengajuan gugatan yang disampaikan. Tanggapilah dengan bijaksana. Karena dampak dari perbuatan karyawan outsourcing, seakan melegitimasi bahwa Telkomsel tidak profesional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Operator telekomunikasi PT Telkomsel menyatakan telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan data pelanggan atas nama Denny Siregar yang bocor ke media sosial.

”Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Telkomsel berkomitmen memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7).

Berkaitan dengan itu dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020.

”Saat ini, kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.

Sebagai badan usaha, Telkomsel akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.

Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar melalui akut twitternya meminta penjelasan kepada Telkomsel terkait data pribadinya yang bocor dan tersebar di media sosial. Atas peristiwa itu, Denny Siregar melalui media sosial menyatakan akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak memberikan penjelasan. (fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com