Masa penahanan Parlagutan Nasution, Cekman dan Tajuddin Hasan di perpanjang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 terus bergulir, Saat ini senin (20/7) tiga tersangka yakni Parlagutan Nasution, Cekman dan Tajuddin Hasan telah di pindahkan ke Rutan Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk Tsk PN, Tsk TH dan Tsk CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020." Kata plt juru bicara KPK Ali Fikri
Penambahan masa tahanan terdapat tersangka karena KPK menilai penyidiKPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.(scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com