Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemprov Jambi kini menangguhkan perizinan baru pertambangan mineral batu bara, maupun izin usaha pertambangan batuan (galian C).
Penangguhan ini terjadi karena sedang menunggu turunan UU Nomor 3 tahun 2020 yang menggantikan UU No 4 tahun 2009 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
"Untuk sementara perizinan baru distop dulu, menunggu turunan dari UU ini. Apakah perizinan tetap dilimpahkan ke Provinsi atau ditarik ke pusat kita tidak tahu,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Hary Andria.
Ia mengatakan, kepastian kebijakan ini paling lambat November akan dipastikan. Namun, kata Hary, perizinan yang sudah ada tetap berjalan dan diawasi. "Mungkin 2021 mulai dengan UU yang baru," jelasnya.
Menurut Hary, pada perinsipnya dalam UU Minerba terbaru ini semua perizinan dilimpahkan ke pusat. Namun nanti ada beberapa kewenangan akan dilimpah ke daerah.
"Ini yang akan dibicarakan yang mana akan dilimpahkan, tapi kemungkinan perizinan pertambangan rakyat dengan batuan akan dilimpahkan ke Gubernur," kata Hary. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com