Ilustrasi.

Pemkab Muaro Jambi Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan dan Hajatan, Ini Ketentuannya

Posted on 2020-08-05 07:33:17 dibaca 4503 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pemkab Muaro Jambi mulai membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar seperti pelaksanaan Resepsi atau Hajatan.

Dimana saat ini Bupati Muaro Jambi telah memperbolehkan pelaksanaan kegiatan sosial tersebut namun wajib hukumnya untuk menerapkan Standar Protokol Kesehatan Covid-19 selama acara berlangsung.

Hal ini disampaikan oleh wakil ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muarojambi M. Fadhil Arief mengatakan mereka juga telah melegalisasikan untuk proses hajatan skala kecil dan besar sudah bisa dilakukan.

"Dalam pelaksanaannya kita juga melihat sejauh mana kesiapan masyarakat yang akan mengadakan resepsi dan hajatan tersebut, nanti akan di pantau oleh camat masing-masing, sejauh mana kesiapan protokol kesehatan nya, "jelas Fadhil.

Ia juga menjelaskan setiap masyarakat yang akan mengadakan hajatan resepsi pernikahan harus mendapatkan izin dari gugus tugas tingkat kecamatan. (era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com