Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Jambi kembali melakukan apel siaga petugas relaksasi. Apel yang dipimpin Walikota Jambi Sy Fasha tersebut berlangsung di Mako Damkar Kota Jambi, Jumat (14/8).
Dalam apel siaga petugas, Wali Kota Jambi Sy Fasha menegaskan untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar peraturan wali kota terkait percepatan pencegahan penularan Covid-19.
Pada Perwal yang sudah dibuat, pelanggar protokol kesehatan tetap dikenakana sanksi denda. Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehetan didena Rp 5 juta, dan masyarakat tanpa masker didenda Rp 50 ribu.
Ketua tim relaksasi gugus tugas Covid-19 Kota Jambi, Jailani mengatakan, sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan kembali diberlakukan. Dendanya Rp 50 ribu.
“Diterapkan kembali, sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” kata Jailani, (14/8).
Jailani yang juga merupakan Staf Ahli Walikota Bidang Hukum menyebutkan, diberlakukannya kembali sanksi administrasi tersebut karena sanksi fisik dan kerja sosial yang diberlakukan terhadap warga yang tidak menggunakan masker tersebut tidak menimbulkan efek jera. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com