Burung Kolibri yang diamankan BKSDA Jambi di PO RA kawasan lingkar barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

BKSDA Jambi Gagalkan Pengiriman 500 Ekor Burung Jenis Kolibri

Posted on 2020-08-14 20:24:00 dibaca 4078 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menggagalkan pengiriman 500 ekor burung jenis gelatik kolibri. Direncanakan burung dikirim melalui bus dari Pekanbaru, Riau menuju ke Lampung.

Penangkapan dilakukan karena tak ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Koordinator Polisi Hutan Jefri kepada Jambi Ekspres (14/8) menjelaskan bahwa burung kolibri merupakan satwa yang tidak dilindungi Undang-Undang, namun peredarannya harus dilengkapi dokumen SATSDN.

"Tidak ada izin angkut dalam pengiriman satwa ini, kita mendapati burung tersebut tersusun rapi di dalam toilet bus dan dibagian bawah kursi penumpang, dari pengakuan supir katanya mau dikirim ke Lampung ," ujarnya.

Dijelaskan Jefri, BKSDA Provinsi Jambi mendapatkan laporan warga hari ini terkait adanya pengiriman satwa liar. mendapatkan informasi keberadaan burung tersebut, petugas langsung beranjak ke lokasi.
Lalu pihak BKSDA melakukan penangkapan di loket bus PO RA kawasan lingkar barat, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. “Saat di lokasi kami menemukan 10 box yang berisi 500 ekor burung,” ujarnya.

Namun, sayangnya, tak ada pelaku pengiriman burung tanpa dokumen kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mengamankan ratusan burung kolibri tersebut untuk dilepas liarkan kembali. (mg1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com