INGAT! Keluar Rumah Tidak Gunakan Masker, Warga Batanghari Bakal Didenda Rp 50 Ribu
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Pemkab Batanghari bakal mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker di luar rumah atau tempat umum. Sanksi akan di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari.
Adapun dalam Perbup nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan diberikan denda sebesar Rp 55 Ribu. Belum diketahui pasti kapan mulai diberlakukan, namun dipastikan aturan akan ditegakan tidak akan lama lagi.
Menyikapi Perbup terkait sanksi tersebut, Bupati Syahirsah Sy, pun mulai membagikan masker secara gratis kepada masyarakat. Tahap awal ini, dua Kelurahan, Kelurahan Muarabulian dan Kelurahan Teratai di Kecamatan Muarabulian.
“Jika nantinya kedapatan warga yang tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan memberikan sanksi yaitu denda Rp.55 Ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar,” tegasnya Syahirsah.
Untuk diketahui, adapun jumlah masker yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Batanghari ini mencapai 100 Ribu masker. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Batanghari.(rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com