Ilustrasi.

Waduh... Tunggakan Pajak dari Belasan Pelaku Usaha di Kota Jambi Capai Rp 3 M

Posted on 2020-08-23 20:38:53 dibaca 3433 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tunggakan pajak oleh 12 pelaku usaha di Kota Jambi nilainya cukup pantastis. Angkanya mencapai miliaran rupiah. Hal ini diakui Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Subhi menyebutkan, angka tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha yang dipanggil KPK beberapa waktu lalu mencapai Rp 3 miliar lebih. 12 pelaku usaha yang dipanggil itu hanya sampel yang dianggap memiliki angka tunggakan besar.

"Dari 12 itu baru ada tiga atau empat yang sudah mengangsur dan membayar. Sisanya ada yang sedang mengurus pengampunan denda," kata Subhi.

"12 pelaku usaha itu hanya sampel, artinya yang tidak dipanggil itu jangan dikira lepas, tetap kita tagih juga," Imbuh Subhi.

Subhi tak menyebutkan angka pasti berapa total pelaku usaha yang nunggak pajak. Saat ditanya siapa dan jenis usaha apa yang menunggak pajak tersebut, Subhi hanya menyebut dua diantaranya berada di Kawasan Pasar dan Kawasan Sipin.

"Ada yang di pasar ada juga di Sipin. Ada yang satu usaha itu tunggakannya hampir Rp 1 miliar. Sisanya ada ratusan, ada juga puluhan," katanya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com