Pelimpahan Berkas Arfan, Jaksa Sebut Ada Nama Lain Dalam Dakwaan

Pelimpahan Berkas Arfan, Jaksa Sebut Ada Nama Lain Dalam Dakwaan

Posted on 2020-08-25 12:41:33 dibaca 4034 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berkas perkara gratifikasi atas nama Arfan, resmi dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (25/8).

Setelah melimpahkan berkas perkara Arfan, Tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Dharma menyebutkan, jika mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi ini tidak berkerja seorang diri dalam kasus tersebut.

Tim jaksa pun akan mendakwa dengan dua pasal. Pertama pasal 12B undang undang tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Dia tidak berbuat sendiri, itu dikerjakan secara bersama-sama, ada nama lain selain dia (Arfan, red). Untuk nama yang lain nanti," kata Surya, Selasa (25/6)

Terkait saksi dalam berkas dakwaan, ada 150 saksi. Namun jumlah saksi yang akan dipanggil di persidangan nantinya, maka pihaknya akan melihat mekanisme pengadilan.

"Dipanggil semua atau tidak lihat persidangan, melihat jalannya proses persidangan nanti," sebutnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com