Kajari Tanjabbar Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 2 Milliar
JAMBIUPDATE.CO KUALATUNGKAL - Di masa akhir jabatan Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Tri Joko, dirinya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 2 kilo gram dan diperkirakan sabhu tersebut senilai Rp 2 miliar. Menurutnya BB tersebut sebanyak 52 paket plastik yang di musnahkan di engan cara di blender dengan di tambahkan detergent.
"Kita musnahkan semuanya ini,"ujarnya katanya, Selasa (25/8) siang.
Sementara itu, Kasi Pidana Umumnya Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta mengatakan jika sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkrah di pengadilan, sehingga perlu kita lakukan memusnahkan,"katanya.
Novan menyebutkan jika kasus ini merupakan kasus sejak pertengahan 2019 hingga Agustus 2020. Selain barang bukti narkoba, jaksa juga memusnahkan barang bukti pendukung milik para tersangka yakni seperti handphone (hp) dan pakaian serta yang lainnya.
"Ada barang bukti narkoba dan pendukung yang juga kita musnahkan dengan dibakar,"ucapnya.
Selain sabu dan barang bukti pendukung. Novan menyebutkan ada kasus pidana lain yang barang buktinya juga dimusnahkan. Seperti kasus penyeludupan burung, kasus pencuri dan yang lainnya.
"Ada barang bukti penyeludupan burung dan lainnya. Burung nya sudah di lepaskan, dan semua ini sudah incrah,"tandasnya.(Sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com