Ilustrasi.

Vaksin Covid-19 untuk 18 Tahun ke Atas

Posted on 2020-08-28 10:05:40 dibaca 5081 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah menargetkan produksi 250 juta vaksin COVID-19 selesai pada 2021 mendatang. Vaksin itu akan diberikan gratis kepada masyarakat. Namun, vaksin yang ada saat ini hanya berlaku untuk usia 18 tahun ke atas. Sementara untuk anak-anak masih dalam proses pengembangan.

“Nanti ada vaksin gratis secara massal yang diharapkan bisa dimulai awal tahun 2021,” ujar Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (27/8).

Rencananya, vaksin gratis tersebut menggunakan anggaran APBN. Selain itu, dasar pemberian vaksin melalui data BPJS Kesehatan. Untuk masyarakat yang mampu, diharapkan bisa membayar vaksin secara mandiri.

“Kalau dilihat dari data-data ekonomi, pemasukan kepada negara cukup rentan. Kami mengusulkan bila memungkinkan untuk masyarakat yang mampu bisa membayar vaksin tersebut. Ini hanya bagi yang mampu,” ucapnya.

Terkait vaksin yang akan diberikan, saat ini yang tersedia untuk usia 18 tahun ke atas. “Dari informasi terakhir, untuk usia 18 tahun sampai di atas 59 tahun sudah bisa menerima vaksin ini,” tuturnya.

Vaksin COVID-19 tersebut memiliki jangka waktu antara enam bulan hingga dua tahun. “Jadi bukan vaksin yang disuntik selamanya,” kata Erick. Sementara untuk vaksin usia di bawah 18 tahun, termasuk anak-anak, masih dalam proses pengembangan.

Menurutnya, perusahaan farmasi Indonesia telah melakukan kerja sama dengan perusahaan asal China dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk pengadaan vaksin. “Alhamdulillah kita mendapatkan dua kerja sama dengan Sinovac (China) dan G42 (UEA),” imbuhnya.

Dikatakan, PT Bio Farma dan Sinovac berkomitmen memproduksi 20 juta dosis vaksin COVID-19 pada akhir tahun ini. Selanjutnya, 250 juta dosis pada 2021. Sementara kerja sama dengan G42 akan dilakukan oleh PT Kimia Farma.

Saat ini, G42 sedang melakukan uji klinis di UEA kepada 45.000 relawan dari 85 suku bangsa. G42 akan mengirimkan 10 juta dosis vaksin COVID-19 pada tahun ini. Baik Sinovac maupun G42, lanjutnya, konsepnya vaksinasi dua kali. Sehingga dari dua kerja sama UAE dan China ini, Indonesia akan mendapatkan 30 juta vaksin di tahun 2020.

“Kurang lebih ada 15 juta orang yang akan divaksin nanti. Tentu kalau uji klinisnya berjalan baik. Dengan Sinovac, kita menekankan kerja sama tidak hanya dalam proses produksi. Tetapi kita ingin adanya transfer teknologi untuk penggunaan atau juga producing vaksin COVID-19,” terangnya.

Sementara dengan G42, fokus pada pengembangan produk vaksin, cakupan produk farmasi, layanan kesehatan, riset dan uji klinis, serta pemasaran dan distribusi.

Erick menambahkan selain dengan perusahaan dua negara itu, Indonesia juga melakukan kerja sama dengan perusahaan lainnya. Bio Farma juga mengandeng AstraZeneca dari Eropa dan dari Amerika Serikat bersama Bill & Melinda Gates Foundation.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap memprioritaskan pengembangan Vaksin Merah Putih. Erick menegaskan proses vaksin Merah Putih tetap berjalan. Sebab, Presiden juga sudah menerbitkan mengeluarkan Perpres. “Dari pengalaman yang sudah berjalan selama ini, kita punya kapasitas, Hanya karena ini penyakit baru, kita belum bisa mendapatkan teknologinya,” pungkas Erick.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta proses sertifikasi halal terhadap vaksin COVID-19 dapat berjalan cepat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kehalalan produksi vaksin tersebut.

“Untuk halal sebenarnya tidak terlalu sulit. Kalau memang produk itu sangat dibutuhkan, ada jalan keluarnya untuk memperoleh sertifikat halal. Kuncinya vaksin itu harus di-backup sertifikat halal,” jelas Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (27/8).

Dia meminta lembaga-lembaga pemberi sertifikasi halal untuk berkoordinasi dan bergerak cepat bersamaan dengan produksi dan uji klinis terhadap vaksin COVID-19.

Lembaga-lembaga yang dimaksud antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Komisi Fatwa MUI.

“Produk farmasi wajib bersertifikasi halal. Ini unutk untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Karena mayoritas masyarakat di Indonesia adalah umat Islam. Jangan sampai seperti waktu vaksin Measle-Rubella (MR). Vaksinnya sudah beredar, tetapi sertifikat halalnya belum. Jadi, sebelum vaksin COVID-19 diproduksi dan diedarkan, sertifikat sudah harus keluar,” pintanya.

Menurutnya hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. “Saya minta komunikasi terus dilakukan. Jangan sampai menjadi hambatan. COVID-19 ini persoalan kehidupan bangsa. Baik soal kesehatan, sosial, dan ekonomi,” paparnya.(rh/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com