Pendaftaran Calon di KPU, Kandidat Dilarang Buat Kerumunan Massa
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Tahapan pendaftaran pasangan calon pada kontestasi politik Pilkada serentak 2020, tinggal tiga hari lagi. Pasangan calon dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-6 September mendatang.
Namun, dimasa pandemi Covid-19 ini, tentu ada aturan khusus yang diterapkan, dibanding dengan pelaksanaan Pemilu sebelum-sebelumnya.
M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan, bahwa pihaknya sudah merapatkan kembali teknis pelaksanaan pendaftaran. Dalam PKPU 6 tahun 2020, menurutnya sudah jelas bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang boleh datang ke tempat pendaftaran di KPU.
“Yang boleh hanya Paslon, kemudian ketua dan sekretaris partai. Selebihnya tidak boleh masuk,” katanya.
Tidak hanya tidak boleh masuk ke lingkungan KPU, tapi di luar kawasan KPU juga tidak diperkenankan membawa kerumunan orang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jambi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa di masa pandemi ini tidak diperbolehkan berkerumum.
“Pasangan calon juga harus mematuhi protokol kesehatan, tidak hanya ketika ke KPU, namun dimanapun harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” paparnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com