DPRD Sahkan APBD Perubahan Provinsi Jambi 2020
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi, Jumat (18/9) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan APBD Perubahan Provinsi Jambi tahun anggaran 2020.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di dampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Rocky Candra, Pinto Jayanegara dan Burhanuddin Mahir serta dihadiri Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD Provinsi Jambi tahun 2020 dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Gubernur Jambi.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, melalui juru bicara, Ahmad Fauzi memaparkan bahwa berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Jambi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat disepakati dan disimpulkan bahwa pendapatan sebesar Rp4.176.315.760.182,78, belanja Rp4.585.971.756.628,00 terdiri belanja tidak langsung Rp2.989.664.838.741,96 dan belanja langsung Rp1.596.306.917.886,04.
Kemudian dana perimbangan pada RAPBD perubahan 2020 sebesar RP2.779.553.812.051,00, pembiayaan Rp409.655.996.445,22 dan prediksi Silpa Rp422.155.996.445,22
Fauzi mengatakan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2020 yang ditandatangani dalam nota kesepakatan antara Pimpinan Dewan dan kepala daerah diharapkan betul-betul dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi.
Kemudian DPRD melalui Banggar menyarankan, pertama agar pemerintah Provinsi Jambi mengoptimalkan program dan kegiatannya lebih fokus kepada peningkatan perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19 serta untuk pencapaian target dan sasaran dalam RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021.
Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus memastikan seluruh program dan kegiatan pembangunan di masing-masing OPD Provinsi Jambi sesuai dan selaras dengan capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pijakan utama.
Selanjutnya program kegiatan harus mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan baru mengingat tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat terkait dengan program kegiatan pada Kementerian Lembaga, sehingga Provinsi Jambi dapat menarik anggaran dari pusat sebesar mungkin yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, pemenuhan sarana prasarana pendidikan menengah (SMA/SMK) di wilayah Provinsi Jambi sebagai upaya realisasi
target dan capaian yang termaktub di dalam RPJMD Provinsi Jambi Periode 2016-2021 melalui rancangan perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 harus mengikuti tahapan proses penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penyampaian laporan Banggar DPRD, sembilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap RAPBD Perubahan Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 tersebut serta memberikan saran dan masukan.
Sementara itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai mitra kerja konstruktif, yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 yang memang diperlukan untuk merespon perubahan atas APBD murni yang telah ditetapkan sebelumnya.(adv)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com