Said Aqil Siroj.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat dari Perludem, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan penggiat politik lainnya terus mengkritisi sikap pemerintah yang berupaya meloloskan gelaran Pilkada tetap digelar 9 Desember mendatang. Dan terakhir Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) meminta Pemilihan Kepala Daerah ditunda. Surat itu dikeluarkan langsung oleh Ketua KH Said Aqil Siroj dan Sekjen H. Helmi Faishal Zaini, Minggu (20/9).
Dalam salinan surat yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) PBNU meminta pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sejatinya akan digelar Desember 2020.
Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air. ”Nahdlatul Ulama meminta kepada Pemerintah, KPU, DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewat,” terang Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis yang diterima.
Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. Usulan itu disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah yang masif.
”Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” terangnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin mengkhawatirkan seperti saat ini PBNU menegaskan bahwa prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.
”Karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” lanjut pernyataan sikap yang ditandatangani lewat surat tertulis.
”PBNU mengusulkan agar pemerintah melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” lanjutnya.
Usulan PBNU ini sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, yang menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id mencapai 244.676 kasus. Secara umum sejak awal terdeteksi pada Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 masih belum mengalami penurunan.
Terakhir, di luar masalah Covid-19, PBNU juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Komnas HAM juga telah merekomendasikan kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak lanjutan. Ini dilakukan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau paling tidak mampu dikendalikan.
Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi peserta pilkada 2020. ”Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PBB tentang Policy brief on election Covid-19. Pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting. Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang keadaan darurat yang terjadi saat ini,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin.
Menurutnya, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, maka penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. ”Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendali. Dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” imbuhnya.
Beberapa hak yang berpotensi dilanggar adalah hak untuk hidup. Apabila tetap dilaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia yang bersifat absolut.
Kemudian hak atas kesehatan. Ini merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. ”Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Kemudian hak atas rasa aman. Pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak milik,” tambahnya.
Komisioner Komnas HAM lainnya Hairansyah menambahkan, berdasarkan data resmi dari pemerintah, terus terjadi peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus. Seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, dan beberapa wilayah lainnya.
Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. ”Sebanyak 60 bapaslon atau lebih dari itu terkonfirmasi positif Covid-19. Demikian halnya jumlah penyelenggara yang juga terkonfirmasi positif,” ujarnya.
Di antaranya komisioner KPU RI, petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali. Karena 70 Pengawas Pemilu Positif Covid-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid, hasilnya reaktif.
”Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah,” tandasnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat UU Pilkada saat ini yang digunakan merupakan regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal. ”UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Fajar Indonesia Network (FIN) Selasa (8/9).
Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, komitmen utamanya adalah memastikan prtokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, Pemerintah, DPR, dan KPU mesti bertanggungjwab untuk memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada. ”Angka infeksi Covid-19 semakin meninggi. Mendekati angka 200 ribu orang,” ungkapnya.
Bahkan, sambung dia, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada, juga terkena Covid-19. Mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi Covid-19. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun dan memastikan jadwal pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada.
”Jelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya beberapa pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada ditengah pandemi,” terang Khoirunnisa yang dipertegas dalam pernyataan tertulis.
Terpisah, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyarankan para Paslon beserta pimpinan partai politik agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas, yang salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
”Pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui video conference pada Selasa, (8/9) lalu.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Erick Thohir, tidak menginginkan Pilkada menjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya.
”Kita menekankan pada situasi Pilkada dan pernyataan Komite PCPEN termasuk saya sendiri sangat keras. Jangan kita bicara sukses Pilkada, tapi gagal dalam penanganan Covid-19. Karena situasi ini bisa menjadi gelombang ketiga yang sangat membahayakan,” tegas Erick.
Dia mengimbau para calon pemimpin daerah yang berkompetisi harus peduli dan menjalankan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika terjadi sebaliknya, berarti mereka tidak peduli. ”Jangan hanya mengutamakan terpilihnya saja, tapi mengorbankan risiko kematian Covid-19. Kalau kita berasumsi jelek saja. Misalkan terjadi 3.000 kasus Covid per hari, maka di akhir Desember 2020, kasus di Indonesia bisa mencapai Rp500 ribu,” tegas Erick. (fin/ful)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com