Pusat Kajian Hukum Bisnis Labor FH Unja Gelar FGD Terkait Parete Eksekusi dan Jaminan Fidusia

Pusat Kajian Hukum Bisnis Labor FH Unja Gelar FGD Terkait Parete Eksekusi dan Jaminan Fidusia

Posted on 2020-10-02 09:18:55 dibaca 3750 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pusat Kajian Hukum Bisnis Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Materi Parete Eksekusi Dan Jaminan Fidusia dan mengangkat tema Urgensi dan Rekonstruksi Hukum Pasca Putusan MK No 18/PUU-XVIII/2019.

FGD ini Dielenggarakan pada 23 september 2020 lalu bertempat di Cafe legenda park kawasan jelutung dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, dimana hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini yaitu utusan kemenkumham wil jambi, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Provinsi Jambi, APPI (Asosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia) Wilayah Jambi, Kepala Labor FH Unja Dr. Samsir SH dan beberapa dosen FH Unja lainnya.

Ageng triganda SH Mkn sebagai tim peneliti pusat kajian hukum bisnis dalam acara ini mengatakan bahwa parate ekskusi merupakan karakteristik dari jaminan fidusia sehingga digemari. "penelitian ini menekankan perlunya rekonstruksi hukum dalam jaminan fidusia yg lebih memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hk serta keadilan bagi kreditur dan debitur,"ujarnya.

Sementara itu Dr. Syamsir kepala laboratorium FH Unja dalam paparannya mengatakan bahwa laboratorium membawahi beberapa pusat kajian salah satunya pusat kajian hukum bisnis, dan Laboratorium sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini demi memberikan ilmu kepada peserta kegiatan. "Laboratorium Unja siap melaksanakan kegiatan lainnya melalui pusat-pusat kajian lain dengan berbagai pihak untuk tujuan pembangunan hukum di Provinsi Jambi ini,"ujar Syamsir.

Dalam penyampaian meterinya Ketua YLKI Jambi Ibnu kholdun. SH. MH mengatakan bahwa fidusuia produk hukum dalam pelaksanaan juga harus berdasarkan hukum.

Senada dengan itu, Perwakilan APPI juga beberapa pengurus dari beberapa perusahaan pembiayaan, seperti BFI menyambut baik putusan MK untuk kepastian hukum, tapi perlu peraturan teknis di Pengadilan agar dapat berjalan dengan optimal.

Sementara itu Hasil pembahasan ini yaitu menghormati putusan MK sebagai putusan yg mengikat, tapi perlu peraturan teknis mengenai parate eksekusi melalui pengadilan yg lebih mebgakomodir kecepatan dalam memberikan kepastian hukum.(era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com