JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi persoalan untuk terus intens diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang.
Terlebih lagi bagi Pelaksanaan Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah dimana daerah tersebut tengah menggelar pesta demokrasi lima tahunan ini. Baik itu Plt ataupun Pjs Kada sudah diwarning menjaga netralitasnya.
Maka dari itu, menurut Pengamat Politik Jambi, Bahren Nurdin, menilai para Pjs dan Plt Kada ini perlu konsentrasi tinggi menjalankan tugas sekaligus mengawasi jalannya Pilkada agar berlangsung aman sebagaimana yang diharapkan.
"Jika tidak menjaga netralitas dan memegang posisi netral, tentu akan menjadi potensi konflik," katanya kepada harian ini kemarin.
Terlebih lagi, Pilkada serentak 2020 ini digelar di tengah pandemi Covid-19. Tentunya, fokus utama Pjs dan Plt Kada ini harusnya menyiapkan langkah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang terus bertambah kasus positif, seperti di Provinsi Jambi.
"Ini menjadi fokus penting saat ini bagi Pjs dan Plt Kada selain memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar," tegasnya.
Menurutnya, ada sederet tugas penting bagi Pjs dan Plt Kada yang diangkat ini, pertama untuk menjalankan roda pemerintahan, kemudian memastikan agar jalannya Pilkada serentak kali berjalan dengan baik.
"Yang lebih penting saat ini bagaimana upaya untuk menekan dalam pengananan Covid-19 ini agar tidak tinggi lgi di Jambi khususnya. Makanya cukup berat tugas Pjs dan Plt Kada ini," ungkapnya.
Pengamat Politik Jambi lainnya, Dori Efendi, menegaskan, bahwa Pjs dan Plt Kada ini memang mereka adalah ASN yang ditunjuk oleh Mendagri bagi Gubernur sementara Plt Bupati/walikota ditunjuk oleh Gubernur.
"Kalau Pjs Gubernur itu bisa dipastikan akan netral, namun Plt Kada di kabupaten/kota itu potensi sangat besar untuk menyalahgunakan kewenangannya karena ditunjuk oleh Gubernur," tegasnya.
Oleh karenanya, perlu semua pihak untuk ikut serta aktif dalam mengawasi terkait netralitas ASN ini, terlebih baik Pjs dan Plt Kada ini.
"Karena memang potensi itu ada, ini akan sangat berpengaruh besar baik untuk menguntungkan salah satu Paslon maupun merugikan Paslon," bebernya.
Bagi seorang ASN, kata Dori, sudah sangat jelas sanksi bagi seorang ASN yang tidak netral dalam kegiatan politik. Bahkan, saat ini sudah ada sederet ASN yang direkomendasikan ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas.
"Maka dari itu, Pjs dan Plt ini diharapkan untuk fokus pada tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak mbuat konflik di Pilkada. Pilkada ini harus dijalankan dengan baik," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan, bahwa ada indikasi beberapa Pjs dan Plt Kada tidak netral di Pilkada. Jika ada yang melanggar, sanksi pidana sudah menanti.
“Saya mendengar ada beberapa pejabat yang belum dilantik sudah menyampaikan akan tumbangkan si A, akan tumbangkan si B. Semua pejabat pengganti atau pelaksana tugas harus netral di Pilkada 2020. Kalau tidak netral berpotensi menimbulkan konflik. Jadi mohon kepada rekan-rekan kepala daerah, baik yang definitif, Pjs maupun Plt untuk menghindari konflik,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (30/9) lalu.
Mantan Kapolri itu memastikan akan memberikan sanksi jika Pjs maupun Plt terbukti tidak netral di Pilkada. “Kalau sampai terjadi, saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti. Bahkan dari sudut pidana juga bisa kena. Jadi tolong ambil posisi netral. Tidak perlu keluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon lain menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan-rekan kepala daerah,” tegasnya.
Dia menyebut ada banyak tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya aksi kekerasan hingga kampanye hitam. Tito meminta tantangan-tantangan tersebut cepat diantisipasi dengan langkah-langkah proaktif. Sehingga para pasangan calon (paslon) dapat berkompetisi secara sehat.
“Jangan membuat black campaign, kampanye-kampanye bohong. Positif campaign itu masih bisa, negatif campaign juga biasa. Tapi black campaign, kampanye hitam yang berisi kebohongan itu tidak boleh. Itu jelas perbuatan adalah pidana,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Untuk mengawasi hal tersebut, Tito meminta setiap aparat memiliki Liaison Officer atau LO yang berasal dari penegak hukum, di tiap-tiap paslon. Menurutnya, LO tersebut akan mengawasi potensi adanya kampanye hitam dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kalau terjadi ketidakpuasan, gunakan saluran yang disiapkan. Bisa melapor ke Bawaslu, ke Pengadilan Tinggi TUN dan lain-lain. Prinsip, kalau terjadi aksi kekerasan tentu tidak bisa ditolerir. Mohon ini dilaksanakan penegakan terhadap aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya. (wan/fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com