Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Ir. Budi Mulia.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Setelah selama beberapa bulan terakhir ini Pemkab Muaro Jambi memberikan keringanan dengan menggratiskan Tagihan PDAM, maka sejak September dispensasi ini mulai dihapus.
Seluruh konsumen diharapkan agar kembali tertib membayar tagihan rekening air masing-masing, Seperti yang disampaikan direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Ir. Budi Mulia.
Menurutnya, Pemkab Muaro Jambi sebelumnya telah mengambil kebijakan untuk menggratiskan tarif air bersih akibat pendemi Covid-19.
"Kebijakan ini diberlakukan selama lima bulan, terhitung dari April hingga Agustus 2020, Jadi pemakaian untuk September sudah harus dibayarkan di Oktober ini," Kata Budi.
Penertiban terhadap pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan tetap akan dijalankan. Namun, pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pelanggan melalui perjanjian.
"Jika ada tunggakan, silahkan datang ke unit masing-masing. Adakan pendekatan, nantinya ada solusi untuk pelanggan, bisa jadi ada perjanjian toleransi,’’ katanya.
Pihaknya saat ini sudah mulai turun melakukan penagihan. Bagi pelanggan yang tidak memiliki niat baik maka dipastikan sambungan air ke rumah pelanggan tersebut akan diputus.
Bagi pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan akan segera dilakukan pemutusan, pelanggan juga diingatkan agar mengunakan air sehemat mungkin. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com