Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- CPNS yang dinyatakan lulus di lingkup Pemerintah Kota Jambi saat ini tengah melakukan perlengkapan berkas. Perlengkapan berkas dilakukan secara online.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Liana Andriani. Ia mengatakan saat ini tahapan untuk CPNS Kota Jambi yakni pemberkasan secara online.
“Setelah pemberkasan baru penetapan SK. Insya Allah November ini rampung. Paling lambat awal Desember,” kata Liana.
Sementara, terkait hak-hak CPNS, akan dikeluarkan setelah penetapan SK. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini.
Ia mengatakan, hak-hak untuk seorang CPNS yakni gaji pokok, tunjangan fungsional umum. “Tapi untuk gaji akan dibayar 80 persen. Setelah menjadi PNS baru 100 persen,” kata Poppy. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com