Jow Fando Yoesman alias Asiang saat memberi kesaksian di persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H Arfan di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (12/11)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Enam orang saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (12/11).
Mereka adalah Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Asrul Pandapotan Sihotang, Timbang Manurung dan Hendri.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan untuk mengadirkan Timbang Manurung dan Hendri, Sebab mereka belum menerima surat panggilan sebagai saksi.
“Maaf yang mulia, untuk Timbang Manurung dan Hendri tidak bisa dihadirkan, kerena mereka tidak lagi tinggal di alamat yang ada dalam berkas perkara,” kata Febby Dwiyandospendy selaku Ketua Tim JPU KPK.
Untuk itu majelis hakim meninta kepada JPU untuk melapirkan surat dari kelurahan tempat surat itu dikirimkan.
“Kalau memang tidak bisa, kita mimta lampiran surat dari kelurahan jika mereka tidak tinggal di alamat itu, supaya ada bukti untuk diperlihatkan,” pinta Yandri Roni.
Dari saksi yang dihadirkan hanya ada dua orang yang hadir langsung ke pengadilan yakni Apif Firmansyah dan Asiang. Sementara saksi Zumi Zola dan Asrul bersaksi via zoom, kondisi masih dalam pandemi Covid-19.
Saksi yang pertama dimintai keteranganya adalah Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dalam persidangan dia mengatakan, dia tidak pernah bertemu dengan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. "Tidak kenal, hanya tahu, dia gubernur saja," katanya.
Namun Asiang Sangat mengenal Arfan jauh sebelum Arfan menjabat sebagai Kabid Bina Marga maupun Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi. Pada tahun 2016 dan 2017 Asiang mendapat dua paket pekerjaan pembangunan jalan.
"Di tahun 2016 itu totalnya ada Rp 25 Miliar (M), tahun 2017 kurang lebih Rp 25 M juga," akunya.
Dalam BAP Asiang ada terdapat pinjaman uang oleh Arfan sebesar Rp 150 juta. "Pak Arfan datang ke rumah, dia pinjam uang, katanya ada hal mendesak, tapi tidak langsung saya kasih, beberapa hari baru saya kasih," ujarnya.
Tidak sampai di situ, selang berapa lama, Arfan kembali pinjam uang ke Asiang sebesar Rp 200 juta, kerena ada keperluan operasional, jika uang itu diberikan maka akan diganti dengan satu proyek yang ada di tahun 2017.
“Tidak kasih langsung, yang berikan Lina, staf saya, setelah diberikan Lina, laporan uang sampai,” sebutnya.
JPU juga menanyakan apakah Asiang ada memberikan uang sebanyak USD 30.000 ke terdakwa Arfan untuk kepentingan Zola berangkat ke Amerika.
“Ya ada, USD 30.000, waktu itu Arfan bilang untuk bantu Bos (Zola, red) kerena mau ke Amerika, ya saya bilang nanti ya disiapkan dulu. Selang beberapa hari saya suruh anak buah saya namanya Riki antar ke Arfan,” akunya.
JPU kembali menanyakan apakah uang dalam bentuk dolar Amerika itu sampai ke tangan Arfan, Asiang mengaku tidak tahu pasti. “Sepertinya sampai, karena Riki laparan ke saya, cuma saya tidak tanya kasih dimana,’’ tambahnya.
Jaksa terus mengali keterangan dari Asiang, JPU menanyakan sumber uang yang diberikannya kepada terdakwa, dan akan digunkan untuk apa uang tersebut. Lantas Asiang tidak menyebutkan secara rinci, kerena dia hanya menyiapkan uang saja.
“Itu uang pribadi sumua, tidak ada uang perusahan. Dari empat kali pemberian, saya cuma tahu uang dolar saya kerena disebut untuk Bos (Zola, red) selebihnya untuk keperluan operasional, operasional apa saya tidak tahu,” imbuhnya.
“Uang itu saya berikan, pertama gara-gara temen, kedua karena jabatan, dan akan dapat pekerjaan, kalau tidak ada itu tidak akan dikasih,” paparnya.
Asiang juga menceritakan bahwa Apif sempat pinjam uang kepada dirinya sebesar Rp 1 M yang diserahkan Asiang di kantornya. “Katanya untuk pak guberbur, ya saya kasih saja, itu Apif ambil sendiri,” ungkapnya.
JPU membuka BAP Asiang nomor 15 bahwa ada pengeluran uang sebesar Rp 40 juta untuk sewa mobil Alphard selama satu minggu untuk transportasi Zumi Zola saat berada di Bandung.
”Kalau untuk mobil Alphard itu yang minta Adhi Varial, katanya Pak Gubernur butuh transportasi,” katanya.
Terkait fee proyek di tahun 2016, Asiang tidak memberikan secara langusung, karena sedang liburan ke China. “Untuk fee, tidak urusan saya, tapi pinta yang urus Ahui dan Lina, karena saya ke China,” tegasnya.
Sementara itu, Apif Firmansyah mengaku sempat mengambil fee proyek dari Arfan sebesar Rp 2 M, tapi tidak murni berbentuk uang. “Kalau dihitung totalnya Rp 2 M, karena ada bentuk jahitan baku, kain songket, sama ada kain, karena mau lebaran, itu Arfan yang kasih,’’ sebut Apif.
JPU menanyakan ke mantan ajudan Zola itu apakah uang yang dia ambil mengalir ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jambi.
Apif langsung menjawab bahwa uang digunkan segala keperluan Zumi Zola saat menjabat Gubernur Jambi. “Ke pelantikan DPD PAN ada, karena uang itukan untuk keperluan Pak Zumi Zola,” akunya.
JPU membuka berkas BAP Apif bahwa selepas jadi ajudan Zumi Zola, Apif masih menerima uang dari kontraktor yakni Andi Putra Wijaya yang diberikan lewat Muhammad Imanuddin alias IIm Sebasar Rp 1 M dan dari Atong Rp 500 juta.
“Uang dari Andi dan Atong Totalnya Rp, 1,5 Miliar dan uang itu saya gunakan sendiri hingga sekarang,” kata jaksa sambil membacakan BAPApif Firmansyah.
Saat itu Apif tidak bisa mengelak dan mengatakan bahwa keterangan dalam BAP-nya itu benar. “Ya benar pak, uangnya saya pakai sendiri,” akunya.
Sedangkan Zola ditanyakan perkara penunjukan Arfan sebagai Plt kadis PUPR Provinsi Jambi mengantikan Dodi Irawan yang mengundurkan diri.
Sebab pada sidang sebelumnya ada penyataan yang jadi Plt Kadis PUPR harus royal dan mampu mengumpulkan fee proyek sebesar Rp 60 M.
Zola bukan menbantah, dia meluruskan beberapa poin yang tidak benar. “Kalau diminta untuk royal dan mengumpulkan fee proyek benar, tapi tidak ada target yang harus dipenuhi, apa lagi diminta kumpulkan Rp 60 M,” aku Zola.
Ditanyakan terkait uang 30.000 USD yang diserahkan Asiang melalui Arfan akan digunkan untuk apa, Zola mengungkapkan pasa saat itu dia memenuhi undangan PBB di Amerika, maka dari itu dia minta uang dolar.
“Bukan 30.000 dolar Amerika pak, yang saya terima hanya 23.ooo dolar saja,” sebutnya.
Di persidangan Zola membuka fakta baru, sebab dia menyebutkan yang mengincar fee proyek bukan hanya dia seorang.
“Saya ingin Kadis memang harus royal. Dan yang paling penting tertib anggaran agar tidak diperiksa BPK. Itu syarat yang saya minta kalau mau jadi kadis,” tambahnya.
“Bukan Saya saja yang mengincar fee proyek pak jaksa. Selain saya, ada pihak lain yang mau ambil fee itu,’’ tegas Zola.
(scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com