Lima orang pengedar uang palsu berikut barang buktinya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bungo.

Lima Pengedar Uang Paslu di Bungo Ditangkap Polisi

Posted on 2020-12-14 21:01:58 dibaca 3300 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Sat Reskrim Polres Bungo berhasil membekuk lima orang pelaku peredaran Uang Palsu (Upal), di Simpang Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Rabu (2/12) lalu.

Kapolres Bungo, AKBP Mokhammad Lutfi menyebutkan, pelaku berinisial AS (38) dan AW (41) merupakan warga Sungai Pinang, sementara tiga pelaku lainnya yakni S (36), IA (34) dan Z (46) berasal dari Kabupaten Merangin.

Dijelaskan Lutfi, kejadian ini terungkap berdasarkan adanya laporan dari Ibrahim salah satu warga. Ibrahim mengaku bahwa ia disuruh pelaku AW untuk membeli narkoba dengan memberikan uang sebesar Rp 3 juta.

“Jadi uang yang diberikan tersebut palsu. Mengetahui hal ini, Ibrahim yang juga tidak mau lagi terjerumus pada narkoba langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut pada kami,” ucap Lutfi dalam konferensi pers, Senin (14/12).

Begitu mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku AW dan temannya pelaku AS. Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, diketahui uang tersebut didapatnya dari Kabupaten Merangin.

 “Dalam hari yang sama, petugas berhasil menangkap 3 pelaku lainnya yakni S, IA, dan Z di Kabupaten Merangin. Tiga pelaku ini yang berperan sebagai pencetak uang,” jelasnya. (ptm)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com