JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pilkada di Lima kabupaten di Jambi plus Pilkada Gubernur Jambi sudah rampung digelear pada 9 Desember lalu.
Meski belum ada rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di masing-masing KPU, namun pelantikan 6 pasangan kepala daerah yang baru itu tetap disesuikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang menjabat saat ini, kecuali ada gugatan ke MK.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menagatakan, terkait pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2020 akan dilakukan sehabis masa jabatan berakhir. Yang nantinya tentu akan ditandai dengan Surat Keputusan pemerintah pusat.
Namun pelantikan ini bisa mundur, jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
“Jika ada sengketa pilkada maka menunggu penyelesaiannya (dahulu), kalau semua sesuai jadwal (tak ada sengketa) maka berakhir masa jabatan sudah harus dilantik,” sampai Rahmad. (wan/aba)
Berikut Tanggal Berakhirnya Masa Jabatan Para Kada
Sumber: Biro Pemerintahan Dan Otoda Setda Provinsi Jambi
(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com