Razia di Kota Jambi, Ratusan Botol Minol Ilegal Diamankan Petugas

Posted on 2020-12-30 08:25:35 dibaca 4229 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satpol PP Kota Jambi melakukan razia skala besar terkait Perda Kota Jambi nomor 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Razia yang digelar mulai Senin (28/12) lalu melibatkan personil gabungan dari Satpol PP Kota Jambi, DPP Kota Jambi, DPMPTSP Kota Jambi , BPPRD Kota Jambi, Dinsos Kota Jambi, Kesbangpol kota Jambi, BNN kota Jambi, Polresta Jambi, KODIM 0415/BATANGHARI dan dari DENPOM II/2 Jambi.

“Total semua kekuatan perseonil lebih kurang 100 orang,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari, Selasa (29/12).

Dari kegitan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol (ilegal) berbagai merk dan jenis sebanyak 216 kaleng dan 189 Botol. Ada beberapa jenis golongan minol yang diamankan, yakni golongan A, golongan B dan golongan C.

“Totalnya berjumlah 405 yang di jual tanpa dokumen perizinan. Minuman tersebut di bawa ke gudang penyimpanan barang bukti untuk di lakukan proses pemusnahan,” imbuhnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com