Dalam Satu Malam, Satreskrim Polres Bungo Amankan 3 Mobil Pengangkut Minyak

Posted on 2021-01-17 13:25:59 dibaca 8664 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Satreskrim Polres Bungo mengadakan patroli antisipasi illegal drilling di wilayah hukumnya. Alhasil, dalam waktu satu malam, tim spartan berhasil menangkap tiga mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta minyak ilegal (Ilegal Oil).

Kapolres Bungo, melalui Paur Humas IPTU M Nur menyebutkan patroli ini digelar dari Sabtu malam (16/1) hingga Minggu (17/1) dini hari. Tiga mobil ini ditangkap dari tempat yang berbeda. Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku.

"Penangkapan pertama di dusun Sungai Buluh, Sabtu (16/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Kita berhasil mengamankan 2 orang terduga yang bernama Erison (57) warga Pelepat Ilir dan Robi (26) warga Kelurahan Jaya Setia. Keduanya diancam dengan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas ," ucap M Nur, Minggu (17/1) pagi.

M Nur menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Mithsubishi L300 yang berisikan 56 galon solar bersubsidi serta 1 unit handphone.

Setelah melakukan penangkapan, kemudian tim kembali melakukan patroli. Minggu (17/1) pukul 01.00 dini hari petugas kembali menangkap 3 orang pelaku serta satu unit mobil Mithsubhisi Canter dengan nomor polisi BH 3440 MV yang berisikan minyak ilegal dibawa pelaku dari Sumatra Selatan.

"Saat mobil ini melintas di jalan lintas sumatra tepatnya di Kelurahan Manggis petugas kami curiga, saat dihentikan dan diperiksa muatan ternyata benar berisikan minyak ilegal sebanyak 13.000 liter. Kami langsung mengamankan 3 orang pelaku di dalam mobil tersebut ," sebut M Nur.

Kata M Nur, tiga pelaku tersebut bernama Amris Pulungan (66), Asrul Sani Nasution (23), dan Hendri Saur Martua Daulay (40). Tiga orang pelaku ini merupakan warga Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tiga tersangka ini akan dijerat Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Tak sudah sampai disitu, tim kembali melakukan patroli di tempat yang berbeda. Saat melintas di dusun Suka Makmur, Kacamatan Tanah Sepenggal Lintas sekitar pukul 02.00 dini hari petugas kembali berhasil mengamankan satu unit truk Isuzu Giga 125 Nopol BH 8083 MO bermuatan BBM illegal jenis minyak tanah sebanyak 10.000 liter.

"Disini kita mengamankan 2 orang pelaku bernama Muhammad Artun (38) warga Jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, dan Wira Hadi (25) warga Padang Sidempuan. Pasal yangg disangkakan yakni Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas ," tutupnya. (ptm)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com