Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kontestasi politik Pemilu 2024 dipastikan tidak jadi bersamaan. Karena itu, opsi Pilkada serentak jilid II yang seharusnya digelar 2022 dan Pilkada jilid III pada tahun 2023 hingga kini masih menunggu pengesahan di DPR RI.
Di Provinsi Jambi sendiri, Pilkada serentak jilid II akan diikuti Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun. Sementara jilid III, Kerinci, Kota Jambi dan Merangin.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan jika merujuk UU Nomor 10 tahun 2016, maka Pilkada serentak digelar di 2024. Namun pasca putusan MK nomor 55 tahun 2019, ada beberapa opsi yang muncul.
“Saat ini revisi menunggu di DPR RI. Sehingga kita belum bisa pastikan jadwalnya. Apakah 2022 tetap, 2023 tetap atau kemungkinan digabung,” katanya.
Menurutnya, revisi di DPR RI akan menjadi rujukan bagi KPU untuk memulai tahapan. Termasuk untuk mengajukan anggaran Pilkada ke pemerintah kabupaten.
Ia mengatakan, pasca putusan MK, ada beberapa opsi yang sudah diwacanakan. Tapi kecendrungan di opsi keempat. Pemilu yang memberi jeda antara pemilu serentak nasional dan daerah. Bentuknya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden.
Lalu, beberapa waktu kemudian dilaksanakan Pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota. "Jadi KPU sifatnya menunggu," katanya.
Informasi yang didapatkannya, lanjut Apnizal, Pembahasan paling lambat selesai Agustus mendatang. Ia mengakui jadwalnya mepet dengan jadwal dimulainya tahapan karena terkait dengan pengajuan anggaran. Jika 2022, maka tentu tahapan dimulai di akhir 2021. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com