Resmob Ditreskrimum Polda Jambi saat menggerebek tempat perjudian di wilayah Bungo dan Tebo baru-baru ini.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah menjalani pemeriksaan akhir, pemilik mesin judi ikan yang diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat (22/1) lalu, di wilayah Tebo dan Bungo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bernama Edwin (29), warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
“Iya, pemiliknya sudah kita amankan berinisial ED dan juga telah kita tetapkan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol kaswandi Irwan, Minggu (30/1).
Selain pemilik mesin judi, sebanyak 22 orang lainnya yang diamankan dari lokasi judi ikan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 22 orang tersebut, 3 diantaranya merupakan wanita.
Sebelumnya, 23 orang diamankan di dua tempat permainan judi tembak ikan yang berada di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Penggerebekan di dua tempat permainan judi tersebut dilakukan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Jumat (22/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, anggota Resmob juga berhasil mengamankan 6 unit alat tembak ikan, masing-masing 3 di Tebo dan 3 di Bungo. Kemudian uang yang dijadikan bukti transaksi, yakni di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com