Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gugatan pasangan Cek Endra–Ratu Munawaroh atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember lalu, hingga saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, saat ini KPU Provinsi Jambi sebagai termohon sedang menunggu keputusan dari MK. Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan.
Pengumunan itu, kata Apnizal, dilanjutkan akan dikeluarkan tanggal 13 – 14 Februari mendatang. Jika nanti keputusan MK menyatakan bahwa sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Apnizal menjelaskan, jika nanti dilanjutkan, MK akan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Hanya saja, belum diketahui berapa saksi yang dibutuhkan oleh MK.
Kemungkinan besar, lanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan secara daring. Mengingat kondisi pandemi saat ini masih terus berlangsung.
Dirinya juga mengaku belum tau kapan saksi-saksinya akan diperiksa, seandainya sidang dilanjutkan. Yang jelas, dari jadwal yang sudah ada, pemeriksaan saksi-saksi mulai pertengahan Februari hingga awal Maret.
“Tapi kapan saksi kita diperiksa, itu yang tidak tau. Kan pihak pemohon juga memiliki saksi. Yang jelas jadwalnya setelah pengumuman hingga awal maret,” katanya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com