BREAKING NEWS: Sengketa Pilwako Sungai Penuh Dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh MK

Posted on 2021-02-16 10:30:06 dibaca 4876 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 dalam sidang yang digelar, Selasa (16/2).

Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usma, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon benar adanya, namun hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com