ILUSTRASI. Gas Elpiji
JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman HET Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg, menetapkan Harga Eceren Tertinggi elpiji 3 kilogram dari Rp15.500 sampai Rp18.500.
Kenaikan ini tentunya akan sangat berdampak dalam sektor kehidupan masyarakat di Sulsel.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sulsel, Jamaluddin mengatakan, harga elpiji 3 kg di kabupaten/kota nantinya tinggal menyesuaikan.
“Ini ada jarak, sehingga nanti di kabupaten/kota juga bisa mengatur HET sendiri menyesuaikan jarak antar dari SPBE. Jika jarak lebih dari 60 km, bisa menambahkan biaya kirim sebesar Rp20 per tabung per kilometer,” kata Jamaluddin.
Sehingga secara tidak langsung itu akan berdampak secara signifikan utamanya di pedesaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (SDM), Irawan Bintang mengatakan, kenaikan harga elpiji 3 kg di Sulsel dilakukan, karena harga di Sulsel paling rendah dibanding provinsi lain.
“Seperti Sulawesi Tengah antara Rp18 ribu – Rp29 ribu per tabung, Sulawesi Barat antara Rp16 ribu – Rp19.500 per tabung, dan Sulawesi Tenggara antara Rp17.900 – Rp22.400 per tabung,” tutur Irawan.
Selain itu, ia menjelaskan, ada penambahan pajak 1 persen. Pajak tersebut disetor ke negara.
Menurutnya, pemberlakukan HET tersebut telah disetujui Kemendagri sejak Desember 2020, bahkan seharusnya berlaku pada awal Februari lalu.
“Sudah dua bulan ditahan ini karena dari Februari. Kalau mau langsung juga kaget orang, ini akan bertahap sosialisasinya. Kita masih tunggu arahan pimpinan,” jelasnya.
Adapun penetapan HET LPG berdasar pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, penetapan harga elpiji 3 kg, termasuk penetapan elpiji untuk rumah tangga miskin, nelayan kecil dan pelaku UMKM. (mg10/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com