Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan para mahasiswa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga Rp 12 juta yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Namun, ada batas waktu di tahun ini untuk mahasiswa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama ada pada jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN). Calon mahasiswa harus mendaftar KIP-K paling lama 1 April 2021.
“Ini UTBK sampai 1 April, jadi tolong cepat, yang tadi belum pede, karena KIP-K sudah berubah kebijakannya kami anjurkkan adek-adek, orang tua untuk meraih mimpinya untuk masuk sekolah (universitas) terbaik kita,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 9: KIP-K Merdeka secara daring, Jumat (26/3).
Yang kedua, batas waktunya adalah sekitar Agustus hingga Oktober 2021. Jalur kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri. “Batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN,” ujar dia.
Kemudian yang ketiga adalah mahasiswa yang mengincar Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tahun ini kebijakan terbaru KIP-K juga berlaku bagi calon mahasiswayang ingin kuliah di PTS.
“Untuk jalur yang ketiga ini, batas waktu pendaftaran KIP Kuliahnya di Oktober 2021,” ujar dia.
Anggaran untuk KIP-K tahun ini juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 triliun dan tahun ini menjadi Rp 2,5 triliun.
Mahasiswa yang termasuk di prodi akreditasi A di universitas manapun, baik negeri maupun swasta akan mendapat bantuan minimal sebesar Rp 8 juta per semester. Maksimalnya adalah bantuan sebesar Rp 12 juta per semester.
Sedangkan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp4 Juta per semester. Dan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi C ini akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta per semester.
Sementara itu, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta per semester. Lalu, mahasiswa prodi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Kemudian untuk biaya hidup, semua mahasiswa tidak lagi mendapatkan bantuan Rp 700 per bulan. Pihaknya dalam hal ini menerapkan klasterisasi berdasarkan indeks kemahalan.
Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan, untuk klaster dua, diberikan Rp 950 ribu per bulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta perbulan.(jpg/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com