Ilustrasi.

Kasus Uang Ketok Palu, Vonis Cekman Cs Dibacakan Lusa

Posted on 2021-03-28 21:50:48 dibaca 5289 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pembacaan putusan tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan, akan kembali digelar. Sesuai penundaan pekan lalu, sidang akan kembali dibuka Selasa (30/3), pekan ini.

“Sidang tiga terdakwa perkara dugaan korupsi atas nama Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan, akan digelar kembali Selasa ini,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni.

Menurut Yandri, sebelumnya sidang korupsi Suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018, sempat tertunda karena ketua majelis hakim, Morailam Purba, tengah berduka.

“Keluarga beliau (Morailam Purba) meninggal dunia, sehingga sidang harus ditunda,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com