Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dalam Islam, ada tiga olahraga yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya. Yakni berenang, berkuda, dan memanah. Lalu untuk menjaga tubuh tetap bugar selama berpuasa di bulan Ramadan, bolehkah olahraga berenang dilakukan?
Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa mengatakan berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang. Dan jika dilakukan saat sedang berpuasa hukumnya makruh.
“Puasa harus menahan lapar dan haus. Lalu godaan saat puasa kan biasanya terik matahari, cuaca panas, lalu olahraganya berenang? Maka hukumnya makruh,” jelas Ustadz Mahfud kepada JawaPos.com baru-baru ini.
Menurutnya, ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari. Sebab akan sulit menggunakan pakaian renang yang tak masuk air ke dalam tubuh. Apalagi air akan rentan tertelan.
“Itu semacam sengaja cari solusi saat cuaca terlalu panas berpuasa ingin merasa dingin. Maka hukumnya makruh,” katanya.
“Namun kembali lagi, suatu kesempurnaan itu kembali pada niatnya,” ungkapnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com