Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Menurut Epidemiolog sekaligus tim pakar satgas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Dr. Ummi Kalsum, SKM, MKM, untuk bentuk dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ini terdapat 9 poin.
Dan poin ini juga yang telah tertuang pada Surat edaran Gubernur Jambi pada Bupati Walikota yang telah dikirimkan pada (20/4).
Yakni pemberlakuan Work From Home (WFH) 50 persen dengan penerapan protokol ketat di tempat kerja. Dan setengah pekerja masih bisa bekerja dari kantor.
BACA JUGA : Ini Kriteria Diterapkannya PPKM Mikro di Provinsi Jambi
Lalu untuk pendidikan dilakukan secara daring dan luring. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap daring dan luringnya.
"Jika dilakukan secara luring maka dilakukan protokol kesehatan yang ketat," jelas akademisi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jambi ini.
Kemudian untuk sektor esensial, seperti kesehatan dan bahan pangan, perbankan dan keuangan 100 persen boleh dibuka dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.
Selanjutnya melakukan pembatasan kegiatan restoran dan mall boleh dibuka asalkan pengaturan prokes ketat hingga jam 21.00 WIB. Serta diberlakukan juga
kapasitas restoran 50 persen makan di tempat.
Untuk kegiatan konstruksi diizinkan mengadakan kegiatan 100 persen dengan prokes yang lebih ketat. Lalu untuk tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan penerapan 50 persen dari kapasitas dan prokes lebih ketat. "Lalu juga fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, yang diatur dengan perda.
Lanjutnya, untuk kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes lebih ketat. " Serta juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasi transportasi umum," jelasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com