JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Restoran McDonald's di kawasan Sipin Kota Jambi disegel oeh Satpol PP Kota Jambi, Rabu siang (9/8). Penyegelan tersebut dilakukan lantaran McDonald's membuat kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
Kasat Pol PP KOta Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penyegelan terhadap restoran McDonald's tersebut karena melanggar protokol kesehatan.
“Ada program paket penjualan yang baru, sehingga menimbulkan terjadinya kerumunan dan kemacetan yang mengganggu lalu lintas sehingga terpaksa ditutup untuk sementara. Disegel,” katanya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com