FOTO: FAISAL R. SYAM / FIN

Reza Artamevia Tak Banding Divonis 10 Bulan Penjara

Posted on 2021-06-17 17:32:16 dibaca 2998 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia divonis dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus narkoba. Ibu dua anak itu menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kalau dari Reza siah terima ya (divonis 10 bulan penjara),” ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa saat dihubungi awak media, Kamis (17/6/2021).

Mendapat hukuman sebesar itu, kata Leiderman, Reza mengucapkan terima kasih kepada pihaknya yang telah membantunya dalam menangani kasus hukumnya.

“Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram. (din/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com