JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Konflik internal ditubuh DPD II Partai Golkar Kota Jambi, pasca putusan Mahkamah Partai Golkar menetapkan, Budi Setiawan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2020-2025 secara sah, masih berlanjut.
Endria Putra yang sampai saat ini mengklaim masih menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Jambi pun tengah melakukan upaya melawan putusan tersebut. Bahkan, Endria secera internal akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Disisi lain, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi sepertinya juga membackup langkah Endria Putra. Pasalnya, DPD I Golkar Provinsi Jambi akan melayangkan surat peninjauan kembali kepada DPP Golkar terkait putusan Mahkamah Partai dalam polemik ini.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi, A Rahman. Dia mengatakan, surat permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Partai yang dinilai tidak berkeadilan itu akan segera dilayangkan pihaknya ke DPP dalam waktu dekat ini.
"Kita akan meminta peninjauan kembali atas putusan itu kepada DPP, Dewan Etik dan Dewan Kehormatan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Dia mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Partai yang mengabulkan gugatan Budi Setiawan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi atau berlaku, tanpa ada surat resmi dari DPP kepada DPD I Golkar Provinsi Jambi.
"Itu tidak langsung dieksekusi, yang memerintahkan itu DPP yang ditujukan kepada DPD I," bebernya.
Hingga saat ini, kata pria yang akrab disapa Bang Cemen ini, dari DPP sendiri belum ada surat perintah kepada pihaknya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai tersebut. "Belum, putusannya baru kemarin," ucapnya.
Menurutnya, putusan Mahkamah Partai dalam menetapkan Budi Setiawan sebagai Ketua DPD Golkar Kota Jambi periode 2020-2025 itu tidak berkeadilan. Hal ini karena bertentangan dengan aturan partai yang ada.
"Tidak berkeadilan, kecuali putusannya melakukan Musda ulang itu baru berkeadilan. Jelas itu bertentangan," tandasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com