Ilustrasi.

Permudah Laporan Masyarakat, Dewas KPK Bikin Aplikasi

Posted on 2021-06-24 21:38:34 dibaca 4733 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK. Aplikasi tersebut diberi nama e-LADUMAS OTENTIK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, e-LADUMAS OTENTIK merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS) sebagai tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK, yang dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat sebagai pelapor.

“Pada hari ini, media untuk menerima pengaduan masyarakat tersebut kita permudah dengan membuat aplikasi yang kita beri nama e-LADUMAS OTENTIK,” ucap Tumpak.

Kata Tumpak, kemudahan aplikasi ini di antaranya bahwa masyarakat sebagai pelapor dapat mengaksesnya secara online di mana saja dan kapan saja melalui perangkat komputer atau gawai pribadinya melalui website https://kws.kpk.go.id.

Pelapor hanya perlu melakukan registrasi atau log in kemudian mengisi aduan sesuai form yang telah disediakan.

Pelapor bisa merahasiakan identitasnya dan melakukan komunikasi secara intens kepada petugas e-LADUMAS OTENTIK untuk melengkapi data dan keterangan tambahan yang diperlukan. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya melalui aplikasi ini.

KPK menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK penting meningkatkan peran tersebut dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pengawasannya.

Tumpak menegaskan bahwa Dewas yang baru saja terbentuk ini, perlu menggalakan peran serta masyarakat agar tugas pengawasannya dapat beralan efektif dan efisien.

Aplikasi e-LADUMAS OTENTIK merupakan langkah perbaikan dalam pengelolaan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik yang sebelumnya dilakukan melalui email dan surat.

“Sesuai pengalaman, pengaduan yang masuk seringkali buktinya masih kurang sehingga butuh komunikasi intens. Tapi pasti prosesnya akan lama karena melalui suarat atau email. Dengan aplikasi ini, penelaah bisa langsung tek-tok-kan dengan pelapor untuk memperdalam dan melengkapi informasi yang dibutuhkan,” ungkap Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

KPK berkomitmen bahwa pengelolaan aplikasi e-LADUMAS OTENTIK bukan sekedar launching, tapi juga harus siap mengelolanya dengan baik.

Sehinga laporan masyarakat bisa dikelola dan direspon secara cepat. Dengan begitu, KPK menempatkan masyarakat sebagai elemen yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasannya. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com