Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Siapa yang tidak mengetahui bagaimana cara wakaf uang? Wakaf uang kini menjadi trend terbaru untuk menginvestasikan dana untuk kepentingan umat. Untuk mengetahui apa saja informasi mengenai wakaf uang, Anda wajib menyimak ulasan yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini.
Pengertian dan Sejarah Wakaf Uang
Wakaf uang adalah bentuk wakaf yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dalam bentuk uang. Wakaf uang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat dan hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. Nilai uang pokok yang digunakan harus terjamin kelestariannya dan tidak boleh diwariskan.
Wakaf uang pertama kali muncul pada abad kedua hijriah yang dikenalkan oleh Imam az Zuhri yang merupakan seorang ulama terkemuka dan seorang peletak dasar tadwin al-hadits yang memfatwakan bahwa dianjurkannya wakaf dengan dinar dan dirham yang bertujuan untuk pembangunan sarana dakwah, pendidikan, hingga sosial bagi umat Islam.
Lalu pada abad ke-20 muncullah berbagai pemikiran baru yang mengimplementasikan banyak ide besar Islam di bidang ekonomi. Lembaga keuangan seperti bank, pasar modal, asuransi, hingga lembaga tabungan haji mulai lahir. Dengan adanya kemajuan inilah yang membuat wakaf uang menjadi salah satu basis dalam pembangunan perekonomian umat manusia.
Hukum Wakaf Uang
Wakaf uang memiliki hukum jawaz atau diperbolehkan. Di Indonesia, wakaf uang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004. Bahkan sebelum adanya peraturan ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengatur fatwa tentang wakaf uang.
Syarat Wakaf Uang
Sebelum mengetahui bagaimana cara wakaf uang, alangkah baiknya mengetahui apa saja syarat dalam melakukan jenis wakaf yang satu ini. Berikut ini informasinya.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki identitas kependudukan seperti KTP, SIM, atau Paspor.
3. Mengisi formulir pernyataan Kehendak Wakif yang digunakan sebagai Akta Ikrar Wakaf atau AIW.
4. Menyetorkan nominal wakaf.
5. Menandatangani AIW.
6. Menerima AIW dan Sertifikasi Wakaf Uang (Jika lebih dari Rp 1 juta).
Cara Wakaf Uang
Saat Anda ingin mengajukan wakaf uang, Anda harus mengikuti berbagai cara wakaf uang
1. Wakif datang ke LKS-PWU atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
2. Wakif mengisi Formulir Wakaf Uang dan melampirkan fotokopi identitas diri.
3. Wakif menyetorkan nominal wakaf.
4. Wakif mengucapkan ikrar dan menandatangani FWU ditemani oleh 2 orang saksi dan 1 orang pejabat lembaga.
5. Wakif menerima FWU dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
Di Indonesia, saat ini terdapat 25 LKS PWU, antara lain:
1. Bank Muamalat Indonesia
2. Bank Syariah Indonesia
3. BTN Syariah
4. Bank DKI Syariah
5. BJB Syariah
6. Bank CIMB Niaga Syariah
7. Bank Mega Syariah
8. Panin Bank Syariah
9. Bank Syariah Bukopin
10. BPRS HIK
11. BPD Jogja Syariah
12. BPD Kalbar Syariah
13. BPD Jateng Syariah
14. BPD Jatim Syariah
15. BPD Sumut Syariah
16. Bank Sumsel Babel Syariah
17. BPD Kepri Riau Syariah
18. Bank Kalsel Syariah
19. Bank Danamon Unit Usaha Syariah
20. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
21. Bank Permata Unit Usaha Syariah
22. BPRS Al Salam
23. BPRS Bina Rahmah
24. BPRS Mitra Usaha Amal Mulia
25. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
(data per Juni 2021)
Nah itulah informasi mengenai pengertian hingga cara wakaf uang. Jika Anda masih penasaran tentang Zakat dan Wakaf, Anda bisa berkunjung dan follow Instagram milik Literasi Zakat Wakaf yaitu @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com